A. Pengertian Hukum Islam
Saebagai Sistem hukum, hukum islam tdak boleh dan tidak dapat dilaksanakan disamakan dengan sisitem hukum yang lain yang pada umunya berbentuk dan berasala dari kebiasaan-kebiasaan yang masyarakat dan hasil pemikiran manusia budaya manusia pada suatu saat disuatu massa. berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran manusia yang dipengaruhi kebudayaan manusia diolah disuatu tempat pada suatu massa, tetapi dasarnya ditetapkan allah melalui wahyunya yang terkini terdapat dalam alQuran dan dijelaskan olenth nabi Muhammad saw sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitap-kitap hadis. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental atau buatan manusia belaka.
Dalam masyarakat indonesia berkembang berbagai macam istilah. Istilah satu dengan yang lain mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariah islam, fiqhi islam, dan hukum islam. Didalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syariah islam diterjemahkan dengan islamich law, sedang fiqhi islam terjemahkan dengan islamic jurisprudensi. Didalam bahasa indonesia, untuk syariah islam sering dipergunakan dengan istilah hukum syariah, untuk fiqhi islam sering dipergunakan istilah hukum fiqhi atau kadang-kadang kaum islam.
Didalam praktek sering kali kedua istilah itu dirangkum dalam kata islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahamai karena keduanya sangat erat hubugannya, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Syariat islam merupakan landasan Fiqhi, dan fiqhi merupakan pemahaman orang yang memenuhi tentang syariat. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum islam denganbaik dan benar harus dapat membedakan antara syariat silam dengan fiqhi islam.
Pada prinsipnya syariat islam adalah wahyu allah yang terdapat pada alQuran dan sunnah Rasullulah yang terdapat dalam kitab-kitab hadis. syariay bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqhi, berlaku abadi dan menunjukan kesatuan dalam islam. Sedang yang dimaksud fiqhi adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat tentang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fiqhi.
Oleh karena itu fiqhi bersifat fundamental, ruang lngkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut dengan perbuatan hukum. Karena fiqhi adalah karya manusia, maka dia tidak berlaku abadi dan dapat berubah masa kemasa, dan dapat berbeda dari tempat ke tempat lainnya. Hal ini dapat dilihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab.
Menurut Tahir Azhary ada tiga sifat hukum islam, yang pertama yaitu bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan ketuhanan(illahi). Disamping itu sifat bidimensional yang dimiliki hukum islam juga berhubungan dengan sikap atau sifat yag luas dan komprehensif. Hukum islam tidak hanya memuat saru aspek, Tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam. Sifat kedua adalah adil, ia mempunyai hubungan yang erat sekali dengan sifat dimensional. Dalam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariat ditetapkan. Keadilan merupakan suatu yang didambakan oleh setiap manusia sebagai individu maupun masyarakat.
Oleh karena itu sebagai sifat ketiga dalam hukum islam adalah individualistik dan masyarakat yang diikat oleh nila-nilai trasendental yaitu wahtu allah yang di sampaikan oleh nabi muhammad saw. Dengan sifat yang saat ini bukan islam yang memiliki validitas baik segi perorangan maupun masyarakat.
Saebagai Sistem hukum, hukum islam tdak boleh dan tidak dapat dilaksanakan disamakan dengan sisitem hukum yang lain yang pada umunya berbentuk dan berasala dari kebiasaan-kebiasaan yang masyarakat dan hasil pemikiran manusia budaya manusia pada suatu saat disuatu massa. berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran manusia yang dipengaruhi kebudayaan manusia diolah disuatu tempat pada suatu massa, tetapi dasarnya ditetapkan allah melalui wahyunya yang terkini terdapat dalam alQuran dan dijelaskan olenth nabi Muhammad saw sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitap-kitap hadis. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental atau buatan manusia belaka.
Dalam masyarakat indonesia berkembang berbagai macam istilah. Istilah satu dengan yang lain mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariah islam, fiqhi islam, dan hukum islam. Didalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syariah islam diterjemahkan dengan islamich law, sedang fiqhi islam terjemahkan dengan islamic jurisprudensi. Didalam bahasa indonesia, untuk syariah islam sering dipergunakan dengan istilah hukum syariah, untuk fiqhi islam sering dipergunakan istilah hukum fiqhi atau kadang-kadang kaum islam.
Didalam praktek sering kali kedua istilah itu dirangkum dalam kata islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahamai karena keduanya sangat erat hubugannya, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Syariat islam merupakan landasan Fiqhi, dan fiqhi merupakan pemahaman orang yang memenuhi tentang syariat. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum islam denganbaik dan benar harus dapat membedakan antara syariat silam dengan fiqhi islam.
Pada prinsipnya syariat islam adalah wahyu allah yang terdapat pada alQuran dan sunnah Rasullulah yang terdapat dalam kitab-kitab hadis. syariay bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqhi, berlaku abadi dan menunjukan kesatuan dalam islam. Sedang yang dimaksud fiqhi adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat tentang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fiqhi.
Oleh karena itu fiqhi bersifat fundamental, ruang lngkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut dengan perbuatan hukum. Karena fiqhi adalah karya manusia, maka dia tidak berlaku abadi dan dapat berubah masa kemasa, dan dapat berbeda dari tempat ke tempat lainnya. Hal ini dapat dilihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab.
Menurut Tahir Azhary ada tiga sifat hukum islam, yang pertama yaitu bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan ketuhanan(illahi). Disamping itu sifat bidimensional yang dimiliki hukum islam juga berhubungan dengan sikap atau sifat yag luas dan komprehensif. Hukum islam tidak hanya memuat saru aspek, Tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam. Sifat kedua adalah adil, ia mempunyai hubungan yang erat sekali dengan sifat dimensional. Dalam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariat ditetapkan. Keadilan merupakan suatu yang didambakan oleh setiap manusia sebagai individu maupun masyarakat.
Oleh karena itu sebagai sifat ketiga dalam hukum islam adalah individualistik dan masyarakat yang diikat oleh nila-nilai trasendental yaitu wahtu allah yang di sampaikan oleh nabi muhammad saw. Dengan sifat yang saat ini bukan islam yang memiliki validitas baik segi perorangan maupun masyarakat.