Kedudukan sunnah menurut dalil syara’ berada pada posisi kedua setelah Al-qur’an dalam kaitan ini Al-syatibi dan Al- qasimi, [6]pada dasarnya argumentasi mereka digolongkannya menjadi dua bagian, yaitu argumentasi rasional dan tekstual, yaitu :
Al-qur’an bersifat Qath’I al-wurud, sedangkan sunnah bersifat Zhanny al wurud oleh karena itu yang Qhat’i harus didahulukan dari yang Zhanny.
As-sunnah berfungsi sebagai penjabar atau penjelas dari Al-qur’an.
Hadits yang menerangkan urutan dan kedudukan As-sunnah setelah Al-qur’an
“ Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz bin jabal : bagaimana anda akan memutuskan suatu hukum apabila anda dihadapkan kepada suatu perkara? Mu’adz berkata : saya akan berpedoman kepada kitap Allah (Al-qur’an), nabi bersabda : bagaimana kalau anda tidak menemukannya dalam Al-qur’an? Mu’adz berkata : saya akan berpedoman kepada sunnah rasulullah. Nabi bersabda : bagaimana kalau anda tidak menemukannya? Mu’adz berkata : saya akan berijtihad dengan akal dan pemikiran saya.
Al- qur’an bersifat mujmal (umum) itu memerlukan penjelasan dari As-sunnah.
Fungsi As-sunnah terhadap Al-qur’an.
Ulama ushul biasanya mengelompokkan fungsi As-sunnah terhadap Al-qur’an menjadi tiga kelompok [7]yaitu :
As-sunnah berfungsi memperkuat apa yang telah ditetapkan oleh Al-qur’an misalnya hadits
Islam didirikan atas lima perkara : syahadat (kesaksian) bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa dalam bulan ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya kesana.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :
الزَّكَاةَ وَآتُواْ الصَّلاَةَ أَقِيمُواْ وَ
“ dirikan lah shalat dan bayarlah zakat” (Al-baqarah : 86)
…الصِّيَامُ عَلَيْكُمُ كُتِبَ آمَنُواْ الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
“hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa …”(Al-baqarah : 183)
إِلَيْهِ اسْتَطَاعَ مَنِ الْبَيْتِ حِجُّ النَّاسِ عَلَى وَلِلّهِ سَبِيلاً
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah” (Ali-imran : 97).
As-sunnah berfungsi sebagai memperjelas atau merinci apa yag telah digariskan dalam Al-qur’an (penjelasan dari ayat yang mujmal).
As-sunnah berfungsi sebagai menetapkan hukum yang belum diatur dalam Al-qur’an.
0 comments:
Post a Comment