Showing posts with label Hukum Sunnah Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Sunnah Islam. Show all posts

Saturday, 29 November 2014

Pengertian Hukum Sunnah Islam

Posted by bayu hidayat on 05:28 with No comments
Menghukumi sesuatu tidak bisa dilakukan hanya dengan satu ayat atau hadits saja. Begitu pun juga hukum apakah itu wajib ataukah haram. Bahkan, tidak semua perintah atau larangan didalam Al-Qur’an maupun Hadits hanya jatuh pada hukum wajib dan haram, ada kiranya dihukumi sunnah atau hanya makruh.
 
Salah satu faidah dalam mengetahui hukum ini adalah berkaitan dengan dakwah itu sendiri, adakalanya harus bertindak tegas, ada kalanya harus bisa bersikap tolerir. Faidah lainnya terkait dengan bagaimana menyikapi sesuatu baru. Sesuatu yang baru, yang belum ditetapkan hukumnya maka harus kaji dahulu hukumnya, tidak serta merta dikatakan haram. Didalam syari’at, setidaknya ada 5 hukum syara’ yang disepakati oleh Jumhur Ulama yakni :

1. Wajib, kadang disebut Fardlu. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti (thalab jazm) untuk mengerjakan perbutan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa). Contohnya, shalat fardlu, bila mengerjakannya maka mendapatkan pahala, bila ditinggalkan akan diadzab di neraka, demikian juga dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya.

Wajib terbagi menjadi dua yakni : Pertama, wajib ‘Ainiy : kewajiban bagi setiap individu. Kedua, wajib Kifayah : kewajiban yang apabila sudah ada yang mengerjakannya maka yang lainnya gugur (tidak mendapatkan dosa), contohnya seperti shalat jenazah, tajhiz jenazah (mengurus jenazah), menjawab salam dan sebagainya.

Istilah Wajib juga ada yang mensinonimkan dengan Lazim. Sebagian ulama ada yang membedakan antara Fardlu dan Wajib hanya pada beberapa permasalahan di Bab Haji.

Ada juga yang membedakan antara Fardlu dan Wajib, seperti Hanafiyah. Menurut mereka, Fardlu adalah sesuatu yang telah ditetapkan dengan dalil syar’i (maqthu’ bih) dan tidak ada keraguan didalamnya, seperti shalat 5 waktu, zakat, puasa, haji, iman kepada Allah. Hukum Fardlu adalah lazim (wajib) baik secara keyakinan maupun perbuatan sehingga apabila mengingkari (secara keyakinan) pada salah satu kefardluan itu maka kafir, namun bila meninggalkan saja (tidak mengerjakannya, seperti shalat 5 waktu dan semacamnya) maka fasiq. Sedangkan Wajib adalah kewajiban yang ghairul fardl (selain fardlu), sesuatu yang ditetapkan dengan dalil namun masih ada kemungkinan ketidak pastian (hasil ijtihad), hukumnya lazim secara perbuatan saja, tidak secara keyakinan. Apabila mengingkarinya, tidak sampai kafir namun terjatuh dalam syubhat. Sedangkan bila meninggalkannya maka berdosa dengan dosa yang kadarnya lebih sedikit daripada meninggalkan perbuatan yang sifatnya Fardlu, sebab kalau meninggalkan yang bersifat Fardlu maka disiksa dineraka, sedangkan meninggalkan yang sifatnya Wajib, tidak disiksa di neraka, namun ia terhalang dari syafa’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam.

Jumhur ulama tidak membedakan antara Fardlu dan Wajib, bahkan ada yang menyatakan bahwa pembedaan seperti itu tidak tepat dan tidak berarti apa-apa.

2. Sunnah, disebut juga Mandub, Mustahabb, Tathawwu, Al-Nafl, Hasan dan Muragghab fih. Semuanya bersinonim. Yakni sebuah anjuran mengerjakan yang sifatnya tidak jazm (pasti), apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sunnah juga terbagi menjadi 2, yaitu : Pertama, sunnah ‘Ain : sesuatu yang disunnahkan pada setiap orang (individu) yang mukallaf, seperti shalat-shalat sunnah ratibah dan lainnya. Kedua, sunnah Kifayah : sesuatu yang disunnahkan, apabila ada sebagian yang telah mengerjakannya, maka yang lain gugur, seperti seseorang memulai salam ketika bersama jama’ah (memulai bukan menjawab, penj), dan lain sebagainya. Sehingga bila sudah ada yang mengerjakannya, maka hilang (gugur) tuntutan terhadap yang lainnya, namun pahalanya bagi yang mengerjakan saja.

Sebagian ulama seperti Malikiyah membedakan antara istilah sunnah dan mandub. Sunnah menurut mereka adalah sebuah tuntutan syara’, bentuk perintahnya sangat ditekankan, namun tidak ada dalil yang mewajibkannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak disiksa, seperti shalat witir dan shalat hari raya. Sedangkan mandub adalah sebuah tuntutan syara’ yang tidak jazm (tidak pasti), bentuk perintahnya tidak terlalu ditekankan, apabila dikerjakan mendapat pahala, namun bila tidak dikerjakan tidak disiksa, contohnya didalam Malikiyah adalah shalat sunnah 4 raka’at sebelum dzuhur.

Selain itu, sunnah dari sisi tuntutannya, terbagi menjadi 2 yakni : sunnah Muakkad (sunnah yang sangat ditekankan) dan sunnah ghairu Muakkad (anjuran tidak terlalu ditekankan).

Sedangkan menurut Hanafiyah, ada perbedaan terkait sunnah Muakkad.  Menurut mereka, sunnah Muakkad, bentuknya kewajiban yang sempurna, jika meninggalkannya maka tetap berdosa, namun dosanya lebih sedikit daripada meninggalkan Fardlu (dibawah tingkatan Fardlu). Sedangkan sunnah ghairu Muakkad, menurut mereka adalah sejajar dengan Mandub dan Mustahab.

3. Mubah, bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan sebagainya.

4. Makruh, yakni sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji.

Menurut sebagian ulama, istilah Makruh ini ada yang menyatakan dengan Khilaful Aula (menyelisihi yang lebih utama).

5. Haram, yakni tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala. Contohnya seperti minum khamr, berzina dan lain sebagainya. Istilah haram juga kadang menggunakan istilah Mahdzur (terlarang), Maksiat dan al-danb (berdosa).

Menurut Hanafiyah, istilah Haram adalah antonim dari Fardlu (mereka membedakan antara Fardlu dan Wajib). Ada juga istilah makruh Tahrim dan makruh Tanzih. Makruh Tahrim adalah sebuah istilah yang lebih dekat dengan Haram, serta merupakan kebalikan dari Wajib dan Sunnah Mu’akkad. Sedangkan istilah makruh Tanzih, tidak disiksa bila mengerjakannya dan mendapatkan pahala bila meninggalkannya. Istilah makruh Tanzih menurut Hanafiyah adalah kebalikan dari sunnah ghairu Muakkad.

Ulama juga ada yang kadang menyatakan dengan istilah Halal, itu adalah kebalikan dari Haram, namun masih ambigu, yaitu bisa hukum wajib, hukum mandub dan makruh. Bila meninggalkan perbuatan yang hukum wajib, maka berdosa. Adapun yang lainnya (mandub dan makruh) bila ditinggalkan ataupun dikerjakan tidaklah berdosa.

Saturday, 26 April 2014

Hukum Islam Merupakan Bagian Dari Agama Islam

Posted by bayu hidayat on 06:00 with No comments

A. Pengertian Hukum Islam
Saebagai Sistem hukum, hukum islam tdak boleh dan tidak dapat dilaksanakan disamakan dengan sisitem hukum yang lain yang pada umunya berbentuk dan berasala dari kebiasaan-kebiasaan yang masyarakat dan hasil pemikiran manusia budaya manusia pada suatu saat disuatu massa. berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran manusia yang dipengaruhi kebudayaan manusia diolah disuatu tempat pada suatu massa, tetapi dasarnya ditetapkan allah melalui wahyunya yang terkini terdapat dalam alQuran dan dijelaskan olenth nabi Muhammad saw sebagai rasulnya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitap-kitap hadis. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental atau buatan manusia belaka.

Dalam masyarakat indonesia berkembang berbagai macam istilah. Istilah  satu dengan yang lain mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariah islam, fiqhi islam, dan hukum islam. Didalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syariah islam diterjemahkan dengan islamich law, sedang fiqhi islam terjemahkan dengan islamic jurisprudensi. Didalam bahasa indonesia, untuk syariah islam sering dipergunakan dengan istilah hukum syariah, untuk fiqhi islam sering dipergunakan istilah hukum fiqhi atau kadang-kadang kaum islam.

Didalam praktek sering kali kedua istilah itu dirangkum dalam kata islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahamai karena keduanya sangat erat hubugannya, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Syariat islam merupakan landasan Fiqhi, dan fiqhi merupakan pemahaman orang yang memenuhi tentang syariat. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum islam denganbaik dan benar harus dapat membedakan antara syariat silam dengan fiqhi islam.

Pada prinsipnya syariat islam adalah wahyu allah yang terdapat pada alQuran dan sunnah Rasullulah yang terdapat dalam kitab-kitab hadis. syariay bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqhi, berlaku abadi dan menunjukan kesatuan dalam islam. Sedang yang dimaksud fiqhi adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat tentang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fiqhi.

Oleh karena itu fiqhi bersifat fundamental, ruang lngkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut dengan perbuatan hukum. Karena fiqhi adalah karya manusia, maka dia tidak berlaku abadi dan dapat berubah masa kemasa, dan dapat berbeda dari tempat ke tempat lainnya. Hal ini dapat dilihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab.

Menurut Tahir Azhary ada tiga sifat hukum islam, yang pertama yaitu bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan ketuhanan(illahi). Disamping itu sifat bidimensional yang dimiliki hukum islam juga berhubungan dengan sikap atau sifat yag luas dan komprehensif. Hukum islam tidak hanya memuat saru aspek, Tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.

Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam. Sifat kedua adalah adil, ia mempunyai hubungan yang erat sekali dengan sifat dimensional. Dalam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariat ditetapkan. Keadilan merupakan suatu yang didambakan oleh setiap manusia sebagai individu maupun masyarakat.

Oleh karena itu sebagai sifat ketiga dalam hukum islam adalah individualistik dan masyarakat yang diikat oleh nila-nilai trasendental yaitu wahtu allah yang di sampaikan oleh nabi muhammad saw. Dengan sifat yang saat ini bukan islam yang memiliki validitas baik segi perorangan maupun masyarakat.

Saturday, 15 February 2014

PEMBAGIAN AS-SUNNAH MENURUT SAMPAINYA KEPADA KITA

Posted by bayu hidayat on 23:38 with No comments
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Sanad Dan Matan
Sanad (سَنَدٌ) atau isnad (إِسْنَادٌ) secara bahasa artinya sandaran, maksudnya adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yakni Shahabat. Misalnya al-Bukhari 

meriwayatkan satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum al-Bukhari dikatakan awal sanad sedangkan Shahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan akhir sanad.

Matan (مَتَنٌ) secara bahasa artinya kuat, kokoh, keras, maksudnya adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang terletak sesudah rawi dari sanad yang akhir.

Para ulama hadits tidak mau menerima hadits yang datang kepada mereka melainkan jika mempunyai sanad, mereka melakukan demikian sejak tersebarnya dusta atas nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dipelopori oleh orang-orang Syi’ah.

Seorang Tabi’in yang bernama Muhammad bin Sirin (wafat tahun 110 H) rahimahullah berkata, “Mereka (yakni para ulama hadits) tadinya tidak menanyakan tentang sanad, tetapi tatkala terjadi fitnah, mereka berkata, ‘Sebutkan kepada kami nama rawi-rawimu, bila dilihat yang menyampaikannya Ahlus Sunnah, maka haditsnya diterima, tetapi bila yang menyampaikannya ahlul bid’ah, maka haditsnya ditolak.’” [1]

Kemudian, semenjak itu para ulama meneliti setiap sanad yang sampai kepada mereka dan bila syarat-syarat hadits shahih dan hasan terpenuhi, maka mereka menerima hadits tersebut sebagai hujjah, dan bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka mereka menolaknya.

‘Abdullah bin al-Mubarak (wafat th. 181 H) rahimahullah berkata:

َاْلإِسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ، وَلَوْ لاَ اْلإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ.

“Sanad itu termasuk dari agama, kalau seandainya tidak ada sanad, maka orang akan berkata sekehendaknya apa yang ia inginkan.” [2]

Para ulama hadits telah menetapkan kaidah-kaidah dan pokok-pokok pembahasan bagi tiap-tiap sanad dan matan, apakah hadits tersebut dapat diterima atau tidak. Ilmu yang membahas tentang masalah ini ialah ilmu Mushthalah Hadits.

Pembagian As-Sunnah Menurut Sampainya Kepada Kita
As-Sunnah yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita dilihat dari segi sampainya dibagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir ialah berita dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan secara bersamaan oleh orang-orang kepercayaan dengan cara yang mustahil mereka bisa bersepakat untuk berdusta.

Hadits mutawatir mempunyai empat syarat yaitu:
1. Rawi-rawinya tsiqat dan mengerti terhadap apa yang dikabarkan dan (menyampaikannya) dengan kalimat pasti.

2. Sandaran penyampaian kepada sesuatu yang konkret, seperti penyaksian atau mendengar langsung, seperti:

سَمِعْتُ aku mendengar
سَمِعْنَا kami mendengar
رَأَيْتُ aku melihat
رَأَيْنَا kami melihat

3. Bilangan (jumlah) mereka banyak, mustahil menurut adat mereka berdusta.

4. Bilangan yang banyak ini tetap demikian dari mulai awal sanad, pertengahan sampai akhir sanad, rawi yang meriwayatkannya minimal 10 orang. [3]

Hadits ahad ialah hadits yang derajatnya tidak sampai ke derajat mutawatir. Hadits-hadits ahad terbagi menjadi tiga macam:

a. Hadits masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 3 sanad.
b. Hadits ‘aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 2 sanad.
c. Hadits gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan sanad. [4]

Sunnah dalam arti syar’i

Posted by bayu hidayat on 23:29 with No comments
Sunnah dalam arti syar’i ialah apa yang bersumber dari rasul, perkataan atau perbuatan atau ketetapan.
As- sunah itu bersifat Dzanni al-warud. Dari kenyataan ini lah jumhur ulama mengatakan bahwa as-sunnah menempati urutan yang kedua setelah Al-qur’an, jadi as-sunnah adalah semua bentuk perkataan, perbuatan dan taqrir nabi yang merupakan sumber kedua setelah Al-qur’an.



Menurut ahli hadits, pengertian hadits dan sunnah mengandung makna yang sama yakni sama-sama semua perbuatan, ucapan dan taqrir nabi. Akan tetapi, pada hakikatnya ada perbedaan antara hadits dan sunnah. Hadits ialah semua peristiwa yang disandarkan kepada nabi, walaupun hanya sekali saja terjadi disepanjang hayatnya.

Sedangkan sunnah adalah Amaliyah nabi yang mutawatir, khususnya dari segi maknanya, karena walaupun dari segi lafal penukilannya tidak muatawatir yang menyebabkan sanad nya pun menjadi tidak mutawatir pula namun karena pelaksanaannya mutawatir maka dia dinamakan sunnah.

PEMBAGIAN AS-SUNNAH BERDASARKAN SANAD

Posted by bayu hidayat on 23:28 with No comments
Dilihat dari rawinya, As-sunnah dibagi menjadi tiga bagian
Sunnah mutawatir (hadits mutawatir)

Ialah sunnah yang diriwayatkan dari seorang rasul, sejak masa sahabat, tabi’in dan tabi’in tabi’in oleh banyak orang sehingga mustahil untuk berdusta menurut adat karena jumlahnya banyak dan perbedaan pandangan serta budaya nya.

Biasanya as-sunnah amaliyah yang termasuk bagian ini seperti mengerjakan shalat, puasa, haji, yang bersifat amaliyah
Sunnah masyurah (hadits masyur)

Yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh rasulullah oleh seorang, dua orang atau sekelompok sahabat yang tidak mencapai derajat atau tingkatan sunnah mutawatir. Yang termasuk kelompok ini adalah Umar bin khatab, Abdullah bin mas’ud atau Abu bakar as-siddiq seperti hadits :

“sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu dengan niat”

Sunnah ahaad (sunnah ahad)
Yaitu sunnah yang mempunyai satu atau dua sanad yang berlainan yang tidak mencapai derajat masyhurah.

Hadits ahad terbagi kepada tiga jenis, yaitu :

Hadits sahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dari orang yang adil lagi dhabit, yang selamat dari syaz dan ilat.

Hadits hasan adalah hadits yang dhabitnya tidak sahih.

Hadits dhaif adalah hadits yang lemah atau hadits yang tidak mempunyai syarat-syarat hadits sahih.

KEDUDUKAN AS-SUNNAH DAN FUNGSINYA

Posted by bayu hidayat on 23:00 with No comments
Kedudukan sunnah menurut dalil syara’ berada pada posisi kedua setelah Al-qur’an dalam kaitan ini Al-syatibi dan Al- qasimi, [6]pada dasarnya argumentasi mereka digolongkannya menjadi dua bagian, yaitu argumentasi rasional dan tekstual, yaitu :




Al-qur’an bersifat Qath’I al-wurud, sedangkan sunnah bersifat Zhanny al wurud oleh karena itu yang Qhat’i harus didahulukan dari yang Zhanny.

As-sunnah berfungsi sebagai penjabar atau penjelas dari Al-qur’an.

Hadits yang menerangkan urutan dan kedudukan As-sunnah setelah Al-qur’an

 “ Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz bin jabal : bagaimana anda akan memutuskan suatu hukum apabila anda dihadapkan kepada suatu perkara? Mu’adz berkata : saya akan berpedoman kepada kitap Allah (Al-qur’an), nabi bersabda : bagaimana  kalau anda tidak menemukannya dalam Al-qur’an? Mu’adz berkata : saya akan berpedoman kepada sunnah rasulullah. Nabi bersabda : bagaimana kalau anda tidak menemukannya? Mu’adz berkata : saya akan berijtihad dengan akal dan pemikiran saya.

Al- qur’an bersifat mujmal (umum) itu memerlukan penjelasan dari As-sunnah.

Fungsi As-sunnah terhadap Al-qur’an.

Ulama ushul biasanya mengelompokkan fungsi As-sunnah terhadap Al-qur’an menjadi tiga kelompok [7]yaitu :

As-sunnah berfungsi memperkuat apa yang telah ditetapkan oleh Al-qur’an misalnya hadits


Islam didirikan atas lima perkara : syahadat (kesaksian) bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa dalam bulan ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya kesana.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :

الزَّكَاةَ وَآتُواْ الصَّلاَةَ أَقِيمُواْ وَ

“ dirikan lah shalat dan bayarlah zakat” (Al-baqarah : 86)

…الصِّيَامُ عَلَيْكُمُ كُتِبَ آمَنُواْ الَّذِينَ أَيُّهَا يَا

“hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa …”(Al-baqarah : 183)

إِلَيْهِ اسْتَطَاعَ مَنِ الْبَيْتِ حِجُّ النَّاسِ عَلَى وَلِلّهِ سَبِيلاً

“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah” (Ali-imran : 97).

As-sunnah berfungsi sebagai memperjelas atau merinci apa yag telah digariskan dalam Al-qur’an (penjelasan dari ayat yang mujmal).
As-sunnah berfungsi sebagai menetapkan hukum yang belum diatur dalam Al-qur’an.