Wednesday, 29 January 2014

Pengertian Halal dan Haram Menurut Ajaran Islam

Posted by bayu hidayat on 19:42 with No comments
Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat dibumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (QS 2:128)

Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala. (QS 5:3)

Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.

Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan.

Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas.

Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan.

Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi:

Halal secara zatnya
Halal cara memprosesnya
Halal cara memperolehnya, dan
Minuman yang tidak halal

I. Makanan yang halal secara zatnya

Allah Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Terlalu banyak bahkan hampir semua jenis makanan adalah halal dan dapat dikonsumsi. Sebaliknya terlalu sedikit jenis makanan yang diharamkan yang tidak boleh dikonsumsi. Hikmah pelarangan tersebut jelas Allah yang Maha Mengetahui. Adapun kebaikan dari adanya larangan tersebut jelas untuk kepentingan dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Diantaranya, sebagai penguji ketaatannya secara rohaniah melalui makanan dan minumannya dan agar manusia tahu/mau bersyukur.

Bangkai, darah dan babi secara tegas diharamkan oleh Allah, sesuai dengan ayat diatas. Selanjutnya semua binatang yang mati tidak melalui proses penyembelihan hukumnya haram, disamakan dengan bangkai. Termasuk binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidka boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia.

II. Makanan yang halal menurut cara prosesnya

Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:

Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.
Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji)
Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam.
Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.
Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.
Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.

III. Halal cara memperolehnya
Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.

Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan.

IV. Minuman yang tidak halal

Semua jenis minuman yang memabukkan adalah haram. Termasuk minuman yang tercemar oleh zat yang memabukkan atau bahan yang tidak halal. Yang banyak beredar sekarang berupa minuman beralkohol.

Kebiasaan mabuk dengan minum minuman keras itu rupanya sudah ada sejak lama dan menjadi kebiasaan oleh hampir semua bangsa didunia. Pada jaman nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab juga mempunyai kebiasaan ini. Nabi memberantas kebiasaan jelek ini secara bertahap.

Pertama, melarang orang melakukan sholat selagi masih mabuk (QS 4:34). Berikutnya menyatakan bahwa khamar atau minuman keras itu dosanya atau kejelekannya lebih besar dari manfaatnya atau kebaikannya (QS 2:219). Terakhir baru larangan secara tegas, menyatakan bahwa minuman keras itu adalah perbuatan keji, sebagai perbuatan setan, karena itu supaya benar-benar dijauhi (QS 5:90)

Halal Bekicot Darat

Posted by bayu hidayat on 19:38 with No comments
Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini?

Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.

Hukum Bekicot Darat

Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata,

في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال

“Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,

ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛

“Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala berfriman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.” (Al Muhalla, 7: 405)

Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1: 542)

Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110)

Hukum Bekicot Air (Keong)

Bekicot air (keong) termasuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, 2: 361, Asy Syamilah). Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 365). Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,

كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ

“Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya)

Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata,

جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه .

“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855)

Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’.

Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau dua-duanya.

Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini, silakan tidak memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai, yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif, kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan.
Islam, Kesehatan, Sains
tape_singkongSiapa yang tak kenal tape? Makanan yang dulu hanya dijumpai saat hari besar keagamaan, kini sangat mudah ditemui dan dinikmati. Saat ini banyak kalangan masyarakat yang membuat tape ketan karena selain Indonesia memang merupakan penghasil beras ketan yang lumayan besar, juga keinginan mereka untuk meningkatkan nilai tambah bahan baku tersebut. Makanan ini cukup menarik, apalagi bila dihidangkan untuk campuran es atau dalam keadaan dingin. Cukup menyegarkan dan nikmat ketika dikonsumsi saat cuaca panas menyengat.


Pembuatan tape ini sangatlah mudah dan murah. Beras ketan yang telah tersedia dicuci bersih kemudian dikukus. Jika pengukusan beras ketan usai lalu didinginkan. Langkah selanjutnya adalah menaburinya dengan ragi. Melalui ragi inilah terjadi proses fermentasi yang mengubahnya menjadi tape. Dan pada saat peragian pula, terjadi perubahan bentuk dari pati menjadi glukosa yang pada akhirnya menghasilkan alkohol. Maka tape ketan ini merupakan penganan yang mengandung alkohol. Maka, melanggar syariatkah bila kita mengonsumsinya?

    Reaksi kimia pada tape:

Karbohidrat + peragian ==> glokusa + peragian ==> etanol
 Atau lebih jelasnya:
polisakarida (pati,tepung,umbi, dll) + enzim ==> maltosa/glukosa + enzim

Penelitian  tape ketan yang dilaporkan pada jurnal ilmiah International Journal of Food Sciences and Nutrition volume 52, bahwa kadar etanol (alkohol) yang diperoleh berdasarkan pengukuran dengan menggunakan kit yang diperoleh dari Boehringer Mannheim:

Kadar etanol (%) pada 0 jam fermentasi tidak terdeteksi,
setelah 5 jam fermentasi kadar alkoholnya 0.165%,
setelah 15 jam 0.391%,
setelah 24 jam 1.762%,
setelah 36 jam 2.754%,
setelah 48 jam 2.707%
setelah 60 jam 3.380%.

Dari data tersebut terlihat bahwa setelah fermentasi 1 hari saja kadar alkohol tape telah mencapai 1.76%, sedangkan setelah 2.5 hari (60 jam) kadarnya menjadi 3.3%, bisa dibayangkan jika dibiarkan terus beberapa hari, bisa mencapai berapa %? Memang tidak akan naik terus secara linear, akan mencapai kadar maksimum pada suatu saat. Jika batas kadar alkohol yang diterapkan pada minuman ini diterapkan pada tape maka jelas tape ketan tidak boleh dimakan karena kadar alkoholnya lebih dari 1%.

“Semua yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (Riwayat Muslim)

Khamar adalah zat di dalam makanan atau minuman yang bila dikonsumsi oleh orang normal (yang bukan pemabuk) maka menimbulkan efek memabukkan. Tidak semua yang memabukkan itu mengandung alkohol dan tidak semua bahan yang mengandung alkohol membuat mabuk.

Minum bir, vodka, wiski, wine, rhum, sampanye, arak, sake, dan sejenisnya sudah terbukti membuat mabuk, maka semua itu tergolong khamar dan hukum meminumnya adalah haram. Di dalam minuman seperti itu terkandung alkohol (etanol). Sedangkan narkoba seperti heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil dextro, sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat menimbulkan efek mabuk (fly), maka narkoba tergolong khamar dan mengkonsumsinya haram. Termasuk juga dalam hal ini aktivitas ngelem (menghirup bau lem aica aibon yang sering dilakukan anak jalanan) yang dapat menimbulkan efek mabuk maka mengkonsumsi lem itu haram (namun memakainya untuk melem bahan kertas atau kayu tentu tidak haram).

Nah yang menjadi permasalahan adalah bagaimana dengan masyarakat yang sering mengkonsumsi tape? Bagaimana pula orang bandung yang selalu mengkonsumsi peuyem?

Meski mengandung alkohol, tape ketan tak dinyatakan sebagai jenis penganan yang haram. Sebab, alkohol yang dihasilkan tetap menyatu dengan bahan utama tape ketan atau menyatu dengan padatannya. Persoalannya akan lain jika tape ketan itu kemudian diperas atau disarikan. Sari yang berbentuk cairan sudah pasti dinyatakan sebagai minuman beralkohol. Hukumnya pun telah berubah menjadi haram. Bila air tape ketan dipisahkan dari padatannya maka sudah dapat dikatakan sebagai minuman yang beralkohol. Sebaliknya, kalau masih dalam bentuk aslinya, yaitu tape ketan, tidak termasuk dalam golongan itu.

Alkohol itu merupakan bagian inheren atau hasil proses pembuatan sebuah penganan itu tak menjadi soal. Jadi tidak ada masalah dengan status kehalalan tape ketan itu sendiri. ‘Di samping itu, tampaknya tak ada orang yang mabuk setelah mengonsumsi tape ketan. Pasalnya, tak hanya tape ketan saja yang merupakan hasil fermentasi dan mengandung alkohol di dalamnya. Meski tentunya akan mengalami kadar yang berbeda. Contohnya adalah tempe, kecap kedelai, bahkan acar pun mengalami fermentasi dan mengandung alkohol.

Namun, tidak ada masalah tentang status makanan tersebut. Durian yang tengah ranum sebenarnya juga mengandung alkohol. Namun, tak ada yang menyatakan bahwa buah itu hukumnya haram. Meski demikian, ada sebagian kalangan masyarakat yang cenderung menganggap bahwa tape ketan hukumnya haram, karena kandungan alkohol yang ada di dalamnya. Namun, mungkinkah proses fermentasi melalui peragian itu dapat ditinggalkan? Tanpa peragian maka tak dapat dikatakan sebagai tape.

Kemungkinan yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi kadar proses peragian. Biasanya, proses peragian dilakukan selama 48 jam. Guna mengurangi kadar alkohol yang dihasilkan dari proses tersebut, maka lamanya dapat dikurangi. Proses fermentasi melalui peragian yang lebih lama akan meninggalkan kadar alkohol yang tinggi. Untuk mencegah tingginya kadar alkohol di dalamnya, para produsen tape biasanya melakukan proses pasteurisasi. Yaitu, memanaskan tape ketan tersebut dalam suhu 70 hingga 80 derajat Celcius. Dengan demikian, setelah proses tersebut fermentasi akan terhenti dengan sendirinya.

Karenanya banyak produsen yang tak membiarkan proses fermentasi berlangsung lebih lama. Selain itu, memang dimaksudkan agar tape ketan tak terasa pahit. Dampak lainnya, jika produsen menjalankan pasteurisasi maka lamanya penyimpanan takkan memberikan pengaruh dengan kadar alkohol. Walaupun diakui terdapat perubahan enzimatik di dalamnya, namun mikroba yang berperan dalam fermentasi telah terlebih dahulu dihentikan. Jika tidak maka akan terjadi fakultatif fermentasi. Dengan demikian produsen memang perlu menghentikan proses fermentasi tersebut dengan pasteurisasi.

Begitu pula dengan buah-buahan yang mengandung alkohol tinggi (4-8%) seperti : durian, lengkeng, sirsak, nangka, dll. Ternyata tidak ada satupun ayat Qur’an maupun Hadits Nabi SAW. yang mengharamkan buah-buahan tersebut. Mengapa? Karena ketika kita konsumsi dalam jumlah banyak, ternyata hal tersebut tidak menjadikan kita mabuk atau kehilangan akal/kesadaran.

Analogi dengan tape adalah durian dan buah pir. Di dalam kedua buah itu juga terkandung senyawa alkohol tetapi sebanyak apapun orang makan durian tidak menyebabkan mabuk, berarti durian dan buah pir tidak tergolong khamar. Kalau terlalu banyak makan durian bisa mengakibatkan kadar koleterol di dalam darah meninggi sehingga orang yang mempunyai penyakit darah tinggi, jantung, asam urat, dsb sebaiknya tidak makan durian.

Jadi tidak selamanya minuman yang mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal. Meminum khamar baik sedikit atau banyak tetap saja haram hukumnya. Ada orang yang berkilah minum bir sedikit saja kan tidak apa-apa karena tidak membuat mabuk. Tetapi, biar sedikit kalau memang tergolong khamar tetap saja haram.

“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)

Jadi, jika anda mencampurkan setetes wiski ke dalam air minum, maka air minum itu menjadi haram. Hal yang sama juga dilakukan pembuat kue yang menambahkan rhum pada adonan kue sus, black forest, atau klappertaart, maka kue yang sudah ditambah rhum itu menjadi tidak halal dimakan, karena rhum tergolong khamar.

Jangankan meminumnya, bahkan memperjual belikannya juga haram, sebagaimana hadits berikut:

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)

“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

Toyota 86 Sedan Siap Meluncur 2016

Posted by bayu hidayat on 19:24 with No comments
Toyota 86 memang penuh dengan gosip. Mulai dari penyematan mesin hybrid hingga yang terakhir adalah akan hadirnya Toyota 86 versi sedan. Ya, mobil yang selama ini bertipe coupe 2+2 dengan desain cukup menggoda ini akan hadir dengan lebih panjang dan bisa menampung lebih banyak orang.


Meski menyandang tambahan ‘Sedan’, namun desainnya sendiri diperkirakan tidak akan banyak berubah. Untuk menyesuaikan kebutuhan layaknya sebuah mobil sedan, Toyota 86 Sedan diperkirakan akan memiliki panjang 4.750 mm, lebar 1.780 mm, tinggi 1.400 mm dan wheelbase 2.750 mm.

Dengan ini, maka bobot kendaraan dipastikan akan meningkat. Untuk mengatisipasinya, maka kabarnya mobil ini akan dibekali dengan mesin berkapasitas 2.0L Turbocharged. Namun ada juga yang mengatakan bahwa mobil ini akan menggunakan mesin hybrid. Diperkirakan akan meluncur pada tahun 2016.

Nah sekarang pertanyaannya, apakah ini hanya sekedar gosip belaka atau akan  benar-benar diluncurkan? Kita tunggu saja!

Mobil Baru di Tahun 2014

Posted by bayu hidayat on 19:21 with No comments
Memasuki awal tahun 2014 para industri mobil di pasar otomotif Indonesia rupanya telah menyiapkan beberapa produk barunya yang siap di rilis sepanjang tahun ini. Mulai dari versi fecelift alias pembaruan untuk produk yang sudah ada sampai dengan all new model bahkan new line up.



Lalu apa saja model atau varian yang akan keluar di 2014 ini, simak beberapa produk yang siap dilansir pada 2014 ini.
Honda
Honda Mobilio
Tak bisa dipungkiri kelas low MPV memang masih sangat mengiurkan, tak heran bila kelas ini pun mencatatkan angka penjualan terbesar dibandingkan kelas lainya. Nah, seperti yang telah digemborkan sebelumnya awal 2014 ini akan ada pemain baru dari kubu Honda yang siap bersaing melawan Avanza, Xenia, Spin juga Ertiga di segmen MPV murah. Honda Mobilio, low MPV 7-seater ini ini siap meramaikan pasar otomotif Indonesia dan diramlkan bakalan cukup fenomenal. Bahkan kehadirannya yang baru berupa prototype pun sudah menarik banyak masyarakat untuk memesannya, tak heran bila Mobilio menjadi salah satu ancaman keras para rival yang telah lebih dulu hadir.

Bukan hanya Mobilio saja, Honda Prospect Motor pun siap melansir faceift dari Honda Odyssey yang merupakan MPV premium pekan depan lalu hatchback andalanya All New Honda Jazz dengan desain baru yang telah diperkenalkan dalam gelaran Tokyo Motor Show 2013 lalu.


Ford
Ford Ecosport

Tak mau kalah, Ford Motor Indonesia juga siap berperang dengan memboyong All NEw Ford Fiesta Ecoboot berkapasitas 1.000 cc yang akan menjadi top of the line dari keluarga Fiesta. Peluncuran Fiesat Ecoboost pada awal 2014 juga berbarengan dengan meluncurnya varian Fiesat Sedan Ecoboost 1.000 cc dan Ecoboost 1.500 cc manual.

Bahkan menepati janjinya, FMI juga akan melansirkan salah satu produk globalnya dari kelas SUV yaitu Ford Ecosport yang akan bersaing dengan Toyota Rush serta Daihatsu Terios.
Toyota

all new toyota yaris 2014
Dari kubu Toyota seperti yang telah ramai diperbincangkan pada akhir tahun lalu dengan kehadiran New Toyota Yaris yang datang melalui ubahan fresh di segala desainnya meningalkan konsep sebelumnya. Selain hatchback tersebut, kabarnya Toyota juga akan melansir All New Corolla yang berada dikelas mid sedan.
Suzuki
Suzuki New SX4
Suzuki Indomobil Sales selaku meski tergolong baru melahirkan varian mobil LCGC-nya namun SIS juga kabarnya telah menyiapkan amunisi dari segment hatchback crossovernya yaitu, Suzuki New SX4 di 2014 ini.
Daihatsu
varian facelift dari Daihatsu Luxio
Meski terlihat sepi bukan berarti PT Astra Daihatsu Motor pun tak memberikan sesuatu yang baru, sedangkan rumor keras yang beredar di awal tahun ini Daihatsu siap melansir varian facelift dari Daihatsu Luxio.
Nissan
New Nissan X-Trai
Selesai dengan March, Nissan juga tengah mempersiapkan SUV andalanya, New Nissan X-Trail dengan desain yang hampir serupa dengan Renault Duster karena menggunakan platform yang sama.
Chevrolet

chevrolet trailblazer 2014
Tak mau kalah dengan rekan senegaranya, General Motor (GM) Indonesia selaku produsen dari Chevrolet pun siap mambawa fresh line up-nya dari beberapa tipe seperti Spin yanga kana mendapat penyegaran maupun penambahan transmisi otomatik untuk versi diesel sampai kelas lain seperti, Colorado, Captiva, Orlando dan Trailblazer.
Datsun
Datsun Go dan Go+
Ini juga merupakan salah satu yang dinanti meski telah dari jauh sebelumnya di gembor-gemborkan. Kehadiran Datsun di 2013 lalu akan direalisasikan pada 2014 ini dengan dua produk LCGC andalannya, Datsun Go dan Go+.

Panduan Pemula: Modifikasi Mobil

Posted by bayu hidayat on 19:14 with No comments
Tidak semua orang bisa menguasai dunia modifikasi otomotif khususnya mobil. Sebab jika dalam memodifikasi tidak direncanakan dengan matang dan teliti Anda akan mengalami kesalahan terutama urusan biaya. Bagi Anda yang pemula, sebaiknya memang perlu kematangan dan kesiapan dalam merencanakan akan memodifkasi mobil. Pertimbangan di bawah ini bisa menjadi masukan untuk Anda sebagai pemula yang akan memodifikasi mobil. Simak tipsnya berikut ini:



Modifikator atau Ajak Teman yang Berpengalaman. Sebaiknya Anda menggunakan jasa modofikator dalam perencanaan. Mereka sudah berpengalaman, sehingga bisa memberikan Anda masukan terhadap konsep yang Anda inginkan tentu saja dengan menyesuaikan budget yang Anda miliki. Modifikator juga biasanya memberikan referensi model-model modifikasi terbaik.

Tentukan Anggaran. Anggaran adalah modal penting dalam memodifikasi mobil. Anda harus menyesuaikan komponen-komponen yang akan dimodifikasi dengan biaya yang Anda punya. Anggaran tidak hanya berupa harga sparepart namun juga dari biaya jasa modifikator sampai proses modifikasi.

Buat Daftar Komponen. Dalam perecanaan setelah menentukan konsep modifikasi, Anda juga memfokuskan pada daftar komponen yang seharusnya Anda beli. Jangan sampai Anda tidak merencanakan daftar komponen sehingga saat proses Anda membeli dua kali sparepart tersebut.

Mesin. Hal pertama saat memodifikasi mobil biasanya adalah bagian mesin.  Anda perlu memperhatikan dengan baik bagian ini sebab merupakan inti dari mobil. Sebaiknya, modifikasi tampilan saja seperti melapisi permukaan mesin dengan karbon krom. Namun jika Anda berniat menggantinya maka Anda juga harus menyesuaikan dengan konsep Anda sebelumnya, pastikan pula mesin bisa bekerja dengan normal.

Pelek. Biasanya body mobil akan selalu menyesuaikan pelek ketika memodifikasi. Maka Anda juga harus menentukan jenis pelek yang akan dipasang saat perencanaan konsep.

Jika Anda akan mengganti pelek dengan yang berukuran lebih besar, Anda juga harus tahu dampaknya saat berkendara. Anda bisa merasakan pada handling mobil yang lebih nyaman saat melewati tikungan. Daya cengkram pada  aspal lebih besar karena area kontak ban dengan aspal lebih luas. Penampilan juga lebih stylis jika menggunakan pelek yang lebih besar. Namun dampaknya, Anda sedikit mengalami kebisingan ketika melewati jalanan tidak rata karena berkurangnya daya redam pada mobil. Namun Anda bisa mengantisipasinya dengan memasang peredam pada area kabin.

Body kit. Perubahan body kit menyesuaikan tampilan pelek. Maksimalkan perubahan bember baik depan ataupun belakang dari side kirt.
Audio. Audio juga menjadi bagian dari konsep modifikasi. Sesuaikan tipe audio dengan tema modifikasi Anda tentunya melalui bantuan modifikasi. Sebab Anda juga harus tahu kategori audio yang cocok untuk pemula yang bagaimana.

Sebaiknya Anda mengenal tiga kelas dalam kategori audio, yaitu:
SQ (Sound Quality), Jenis ini bersuara jenis dan berkualitas, mengedepankan aspek  kejernihan suara, kedalaman, tampilan sound stage, hingga persis seperti suara asli.
SQL (Sound Quality Loud), jenis ini cocok untuk pemuka karena cukup sederhana dalam merubahnya. Merupakan kombinasi dari 2 modifikasi audio berupa kualitas suara dan dentuman keras yang sudah ada sebelumnya.
SPL (Sound Pressure Level), Tipe SPL mengkhususkan pada dentuman keras dan efek bass, Anda juga bisa menyesuaikan decibel (db) menurut selera.

Interior dan Eksterior. Pada bagian ini adalah sebuah finishing dalam proses modifikasi mbil Anda. Misalnya mengganti cat mobil, jok mobil, dan akseroris lain.  Saat mengganti cat mobil sebaiknya Anda menggunakan jasa tukang cat yang sudah berpengalaman. Pilihlah warna yang disesuaikan dengan konsep modifikasi sehingga tampilan lebih stylish.

Pemilihan tema dan warna juga sebaiknya Anda lakukan saat mendesain ulang area kabin, pemilihan bahan jok, dasbor dan sebagainya. Untuk setir bisa menggunakan model racing agar terkesan sporty.

Pastikan saat membuat konsep tidak terlalu over-modifikasi karena akan menelan banyak biaya dan biasanya melenceng dari rencana awal. Jika Anad masih bingung dengan variasi konsep modifikasi Anda bisa mencari referensi dari majalah otomotif, atau bergabung dengan klub modifikasi mobil untuk menambah pengetahuan Anda tentang dunia otomotis.

Tips Memodifikasi Motor Anda

Posted by bayu hidayat on 19:01 with No comments
Cara modifikasi motor agar lebih kencang. Bagi anda yang suka dengan kecepatan, tentu ingin performa motor anda jauh lebih meningkat. Ada beberapa cara modifikasi motor agar tenaga makin kuat dan laju yang lebih kencang. Hal ini cocok bagi anda yang memiliki hobi balap.
Namun jangan pernah sesekali melakukan balapan liar, karena selain membahayakan keselamatan, anda juga terancam masuk penjara. Ikutilah ajang balap resmi agar keselamatan anda lebih terjamin.


cara-modifikasi-motor-agar-lebih-kencang
Nah, berikut beberapa cara modifikasi motor agar lebih kencang:
Kurangi berat piston. Seringkali berat piston membuat mesin anda bekerja lebih ekstra. Dengan mengurangi berat piston, mesin motor akan bekerja lebih ringan dan laju motor semakin cepat.

Mengurangi volume ruang bakar. Jika motor anda memiliki kompresi yang tinggi, ini bisa berpengaruh pada kecepatan motor dan tenaga yang dihasilkan. Untuk itu anda perlu meningkatkan kompresi ruang bakar. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menggerinda silinder sehingga kompresi akan jauh lebih meningkat.

Memperluas lubang pembilasan. Campuran gas dan udara yang masuk ke ruang pembakaran cukup berpengaruh pada tenaga motor. Semakin banyak gas yang masuk maka semakin baik pula kepadatan gas sehingga kompresi jauh lebih meningkat. Anda bisa memperluas lubang pembilasan agar lebih banyak gas yang masuk. Namun perluasaan lubang pembilasan harus pada batas normal, artinya jangan memperluas lubang pembilasan terlalu lebar karena hal ini justru bisa membuat mesin rusak.

Menambah Tenaga Listrik. Pada umumnya tenaga listrik pada sepeda motor adalah 6 volt. Anda bisa mengubahnya menjadi 12 volt. Selain laju motor jadi lebih cepat, lampu-lampu motor juga akan menyala lebih terang sehingga aman jika berkendara di malam hari.

Ganti roda gigi. Ganti roda gigi belakang dengan ukuran yang lebih kecil dan ringan agar kecepatan motor menjadi seimbang.

Beberapa cara modifikasi motor di atas dapat anda praktekan agar laju motor menjadi lebih kencang. Tapi sekali lagi, jangan pernah menyalahgunakan hal tersebut seperti melakukan balapan liar. Jika anda hobi balapan, sebaiknya ikutilah ajang balap resmi yang lebih menjamin keselamatan.