A. BEBERAPA TEORI AWAL TENTANG POLITIK
Etimologis
Istilah politik berasal dari bahasa Yunani yakni Polis atau negara kota. Politik adalah masalah kenegaraan atau kekuasaan mengatur negara. Politik juga kekuasaan untuk mengambil kebijaksanaan, pengambil keputusan. Adapun istilah negara berasal dari bahasa sansekerta yakni nagari, artinya kota tempat kedudukan raja. Sejarah politik objeknya adalah kekuasaan dan kenegaraan.
Definisi Negara
Plato (429-374) dalam bukunya Politea, menyatakan negara itu seperti tubuh yang berkembang dari beberapa individu yang terorganisasi. Adapun bentuk-bentuk itu antara lain :
ü Aristokrasi : kekuasaan dipegang para cendekiawan/pintar yang diutamakan keadilan dan kepentingan bersama.
ü Timokrasi : sekelompok penguasa (elit) yang lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya dan karena itu tidak adil.
ü Oligarchie : kekuasaan negara dipegang kaum hartawan (konglomerat) dan berkembanglah kepemilikan swasta.
ü Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan kepentingan umum diutamakan, disamping kebebasan/kemerdekaan.
ü Tyrani : pemerintahan dipegang seorang dan biasanya tidak adil dan mementingkan dirinya atau keluarganya.
Menurut Plato yang terbaik adalah aristokrasi, sedangkan demokrasi karena kebebasan bisa menimbulkan kekacauan/perang saudara.
Tokoh Yunani kuno lainnya, Aristoteles (384-322) yang dianggap bapak ilmu politik dengan bukunya ”Politica”. Adapun bentuk-bentuk negara yaitu :
ü Monarchie, kekuasaan dipegang oleh seorang raja. Sistem ini baik kalau digunakan untuk kepentingan umum. Tetapi menjadi jelek bilah hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dan disebut Tyrani.
ü Aristokrasi, pemerintahan di pegang oleh sekelompok orang karena untuk kepentingan umum itu baik. Kalau hanya kepentingan pribadi / penguasa itu jelek dan disebut Oligarchie.
ü Demokrasi, teori di pegang oleh rakyat tetapi kenyataan di pegang sekelompok orang saja yang sekarang disebut kaum elit. Menjadi jelek kalau bukan untuk kepentingan umum dan menjadi baik kalau untuk kepentingan umum dan disebut Republik.
Dimasa Renaissance yang terkenal tokoh dari Italia (Florence) yaitu Nicolo Machiavelli (1469-1527). Dengan bukunya ”II Principe” (pelajaran untuk raja, sang penguasa/sang pangeran). Pokok pikirannya antara lain
ü Dilapangan praktek negara, penguasa tak perlu menghiraukan tatasusila, sebab bila tatasusila di laksanakan bisa merugikan penguasa atau negara.
ü Orang berjuang menggunakan kekuasaan/kekerasan seperti binatang yang tak mengenal hukum (yang ada hukum rimba) pokoknya suatu saat raja harus seperti singa (ditakuti rakyat) atau kancil (dapat menipu rakyat). Bila perlu janji raja tak perlu di tepati.
ü Barang siapa mempunyai kekuasaan berarti mempunyai hukum dan barang siapa tak mempunyai kekuasaan berarti tak punya hukum.
Apakah ajaran Machievelli juga masih dipakai penguasa dimana pun, kapanpun sehingga ada istilah Tyrani , Diktatur, dengan praktek : tujuan menghalalkan cara.
Syarat adanya negara harus ada : wilayah, penduduk, pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat lainnya mampu berhubungan dengan negara lain dan adanya pengakuan. Syarat akhir ini tidak mutlak. Pengakuan de fakto (berdasarkan realita) dan de yure (berdasarkan hukum). Keberadaan negara menjadi kuat apabila semua syarat di atas di penuhi dan menjadi anggota organisasi regional maupun internasional.
Etimologis
Istilah politik berasal dari bahasa Yunani yakni Polis atau negara kota. Politik adalah masalah kenegaraan atau kekuasaan mengatur negara. Politik juga kekuasaan untuk mengambil kebijaksanaan, pengambil keputusan. Adapun istilah negara berasal dari bahasa sansekerta yakni nagari, artinya kota tempat kedudukan raja. Sejarah politik objeknya adalah kekuasaan dan kenegaraan.
Definisi Negara
Plato (429-374) dalam bukunya Politea, menyatakan negara itu seperti tubuh yang berkembang dari beberapa individu yang terorganisasi. Adapun bentuk-bentuk itu antara lain :
ü Aristokrasi : kekuasaan dipegang para cendekiawan/pintar yang diutamakan keadilan dan kepentingan bersama.
ü Timokrasi : sekelompok penguasa (elit) yang lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya dan karena itu tidak adil.
ü Oligarchie : kekuasaan negara dipegang kaum hartawan (konglomerat) dan berkembanglah kepemilikan swasta.
ü Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan kepentingan umum diutamakan, disamping kebebasan/kemerdekaan.
ü Tyrani : pemerintahan dipegang seorang dan biasanya tidak adil dan mementingkan dirinya atau keluarganya.
Menurut Plato yang terbaik adalah aristokrasi, sedangkan demokrasi karena kebebasan bisa menimbulkan kekacauan/perang saudara.
Tokoh Yunani kuno lainnya, Aristoteles (384-322) yang dianggap bapak ilmu politik dengan bukunya ”Politica”. Adapun bentuk-bentuk negara yaitu :
ü Monarchie, kekuasaan dipegang oleh seorang raja. Sistem ini baik kalau digunakan untuk kepentingan umum. Tetapi menjadi jelek bilah hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dan disebut Tyrani.
ü Aristokrasi, pemerintahan di pegang oleh sekelompok orang karena untuk kepentingan umum itu baik. Kalau hanya kepentingan pribadi / penguasa itu jelek dan disebut Oligarchie.
ü Demokrasi, teori di pegang oleh rakyat tetapi kenyataan di pegang sekelompok orang saja yang sekarang disebut kaum elit. Menjadi jelek kalau bukan untuk kepentingan umum dan menjadi baik kalau untuk kepentingan umum dan disebut Republik.
Dimasa Renaissance yang terkenal tokoh dari Italia (Florence) yaitu Nicolo Machiavelli (1469-1527). Dengan bukunya ”II Principe” (pelajaran untuk raja, sang penguasa/sang pangeran). Pokok pikirannya antara lain
ü Dilapangan praktek negara, penguasa tak perlu menghiraukan tatasusila, sebab bila tatasusila di laksanakan bisa merugikan penguasa atau negara.
ü Orang berjuang menggunakan kekuasaan/kekerasan seperti binatang yang tak mengenal hukum (yang ada hukum rimba) pokoknya suatu saat raja harus seperti singa (ditakuti rakyat) atau kancil (dapat menipu rakyat). Bila perlu janji raja tak perlu di tepati.
ü Barang siapa mempunyai kekuasaan berarti mempunyai hukum dan barang siapa tak mempunyai kekuasaan berarti tak punya hukum.
Apakah ajaran Machievelli juga masih dipakai penguasa dimana pun, kapanpun sehingga ada istilah Tyrani , Diktatur, dengan praktek : tujuan menghalalkan cara.
Syarat adanya negara harus ada : wilayah, penduduk, pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat lainnya mampu berhubungan dengan negara lain dan adanya pengakuan. Syarat akhir ini tidak mutlak. Pengakuan de fakto (berdasarkan realita) dan de yure (berdasarkan hukum). Keberadaan negara menjadi kuat apabila semua syarat di atas di penuhi dan menjadi anggota organisasi regional maupun internasional.
0 comments:
Post a Comment